Juru bicara Partai Progresif Demokrat Ahmet Baidoi, juru bicara Partai Progresif Demokrat, Ahmet Baidoi, menyoroti semakin banyaknya partai yang tidak berhak mengikuti pemilu 2024.
Seperti diketahui, pasca Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Berkaria dan Partai Republik juga menggugat KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN).
Menurut nama belakangnya Oyeke, hal ini justru berpotensi menimbulkan kekacauan politik dan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pemilu.
“Penetapan langkah Partai Perdana bisa menimbulkan kekacauan hukum jika gugatan partai meningkat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Oik dalam keterangannya, Sabtu (15/). . April 2023).
Ia menambahkan, “Kalau tidak diselesaikan di pengadilan, akan mengganggu persiapan pemilu.”
Oik juga menegaskan, PN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu. di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Argumen tentang hasil tersebut dilakukan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, kami meminta KPU memperkuat argumentasi dan pernyataannya tentang aturan pemilu agar tidak tersisih dari proses persidangan PN.
Awiek juga meminta Dewan Yudisial (KY) mengawasi tindakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus partai politik Berkarya.
“Agar fungsi dan kehadiran Dewan Yudisial terasa dalam rangka perbaikan sistem peradilan Indonesia,” katanya.
Saat ini diketahui ada tiga partai politik yang menggugat KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PRIMA telah berhasil menggugat Boasloo dan saat ini sedang menjalani proses konfirmasi.
Sedangkan setelah Partai Berkarya dan Partai Republik, gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sedang dalam proses pertimbangan.
Ketiga partai ini mengajukan gugatan yang sama, mengupayakan keikutsertaan partainya dalam pemilu 2024.